Satuan Samapta merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas. Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara.
- Pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Sat Samapta.
- Perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara.
- Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR).
- Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP.
- Pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
GARIS PIMPINAN
Satuan Samapta dipimpin oleh Kasat Samapta yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.