Pada Hari Jum’at Tanggal 29 Desember 2017 sekitar jam 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Cikajang melaksanakan ops cipkon terhadap penjualan Miras di Wilkum Cikajang
Dimana dalam pelaksanaannya Unit Reskrim Polsek Cikajang mengamankan Barang Bukti berupa :
– 10(Sepuluh) botol ukuran kecil jenis Arak cap Orang tua
– 6(Enam) botol ukuran besar jenis Intisari.
Barang bukti tersebut diperoleh dari :
Nama : HENDRIK
Umur : 37 thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Padasuka Ds. Padasuka Kec. Cikajang Garut
Nama : AJAT SUDRAJAT
Umur : 34 thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Pasar wetan Ds. Cikajang Kec. Cikajang Garut
Tindakan yang diambil Unit Reskrim Polsek Cikajang :
– Mengamankan Barang bukti
– Melakukan pembinaan.