Polres Garut – Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 WIB dengan bertempat di wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Dengan bertempat di Kantor Desa Langensari Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut telah dilaksanakan kegiatan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan Kabupaten Garut , penggantian rugi tersebut berupa bangunan pengadaan tanah pembangunan jalan alternatif lingkar Cipanas kec. Tarogong Kaler kab. Garut untuk wilayah desa Langensari, desa Sirnajaya dan desa Sukagalih kec. Tarogong kidul kab Garut, pembebasan tanah ini merupakan program dari pemerintah Kab. Garut . Hadir pada kesempatan tersebut Camat Tarogong Kidul Hj. Lilis Neti, S.sos, M.Si, Camat Tarogong Kaler, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah, SH, Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Tito Bintoro, Muspika Kec. Tarogong Kaler, pihak pertanahan Kab. Garut dan Kepala Desa Langensari, serta tamu undangan yang seluruhnya berjumlah sekitar 50 orang.
Adapun untuk pembebasan uang ganti kerugian tanah, tanaman, dan bangunan untuk wilayah desa Langensari berjumlah 30 bidang dari 24 pemilik/ pemegang hak, untuk wilayah desa Sirnajaya sebanyak 7 Pemilik dan 10 Bidang, sedangkan untuk wilayah desa Sukagalih kec. Tarogong kidul sebanyak 3 Pemilik dan 4 bidang. Uang ganti kerugian ini dibayarkan oleh bank Jabar Banten ( BJB) cabang Garut melalui no rekening pemilik tanah, yang telah diferivikasi oleh BPN Garut.