POLRES GARUT – Pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 pukul 08.15 Wib bertempat di kampung Bungbang Rt.02 Rw.13 Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut telah terjadi peristiwa kebakaran rumah.
Rumah milik Sdr. UDIN ,Umur 50 tahun, pekerjaan Buruh, rumah semi permanen yang berukuran diameter 6 x 8 m, terbakar habis.
Awal mula kejadian tersebut sewaktu Sdr. Udin menyalakan Tungku, lalu ditinggalkan sebentar pergi kerumah sebelahnya, setelah kembali kerumahnya ternyata api sudah melalap rumahnya.
Pada pukul 09.00 Wib Api berhasil dipadamkan oleh warga dengan dibantu oleh Damkar Kabupaten Garut.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun pemilik rumah mengalami kerugian materi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Upaya yang dilakukan Polsek Leuwigoong adalah Menerima laporan dari masyarakat, Melakukan pengecekan TKP untuk bahan dalam olah TPTKP, Menghubungi Damkar Kabupaten Garut, Mengidentifikasi baran bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, bersama masyarakat membantu memadamkan api, Mengeliminir kerugian Materi, Melaporkan pada satuan tingkat atas.