POLRES GARUT – Selain sebagai salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: Izin lokasi,Izin mendirikan bangunan dan Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN. AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.
Oleh sebab itu pada hari rabu tanggal 27 Juli 2016 bertempat di ruang rapat BPMPT telah dilaksanakan kegiatan rapat dalam rangka rencana inventasi di bidang pendidikan pondok pesantren dari Yayasan Qisthizam dengan alamat kantor Jalan Budi Mulia Rt.10 Rw.12 Kelurahan Pademangan Barat Jakarta Utara.
Kegiatan rapat permohonan izin rencana inventasi di bidang pendidikan pondok pesantren, di rapat di ruang rapat BPMPT(badan penanaman modal dan perizinan terpadu) pemohon izin dr Yayasan Qisthizam untuk lokasi pondok pesantren terpadu di Kampung pasir astana Rt 01 Rw02 dan Rw 10 pasirwaru limbangan kemudian dilanjutkan dengan survey lokasi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kanit Dikyasa Polres Garut Iptu Saep Balya, Aiptu Agus Suwito, perwakilan dari Kadin, Perwakilan dari Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas SDAP, Dinas Pendidikan, Dinas Binamarga, Dinas LHKP, Dinas Perhubungan, BPN, Satpol PP dan camat limbangan.