Garut – Seorang pria di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. Ulah durjana pelaku inisial J (44) berlangsung lebih dari setahun terakhir.
Penjual aksesori hijab itu nekat mencabuli anak kandung yang masih berusia 16 tahun. “Ini dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandung. Dilakukan dalam kurun waktu Desember 2017 hingga Oktober 2018, kepada polisi, J mengaku mencabuli anaknya lantaran terangsang. Selain itu, menurut keterangan pelaku inisial J selama ini pelaku ditinggal sang istri yang bekerja di Malaysia sebagai (tenaga kerja wanita) TKW.
Pelaku J mengaku perbuatan terebut melakukan nya di rumah, J juga mengancam korban dan melakukan kekerasan berupa menjambak, menendang dan memukul korban.
Perbuatan bejat J terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat kejiwaan korban tertekan. Paman korban yang terkejut mendengar pengakuan keponakannya tersebut langsung melapor ke polisi.
J ditangkap Selasa (20/11) di rumahnya, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Garut. J juga kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.