POLRES GARUT – Kepercayaan yang diberikan pimpinan kepada Aiptu Zulius untuk memimpin Unit Perlindungan Perempuan Anak terbukti sudah, hal ini dilakukannya saat memimpin anggota unit PPA Satuan Reskrim Polres Garut sehingga berhasil dalam mengungkap ataupun menyelesaikan suatu perkara yang ditangani unitnya.
Berbagai kasus bisa diselesaikan dengan cukup piawai seperti saat menangani kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku berinisial “UR” terhada korban “FS”.
Aksi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban pada tanggal 12 Juli 2016 sekitar pukul 07.00 Wib di Kampung Paas Girang Rt. 01 Rw. 07 Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, berhasil di ungkap dengan cukup bagus.
Pelaku berhasil diamankan dan di ancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 dan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun atau maksimal 15 Tahun.
Saat ini Pelaku berikut barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resor Garut untuk dilakukan tindakan Kepolisian lebih lanjut.