POLRES GARUT – Sebagai bentuk keseriusan anggota Polres Garut khususnya unit Reserse Kriminal Kepolisian sektor cibatu diwujudkan dengan melakukan aksi menumpas segala tindak pidana yang dilakukan para pelaku di wilayah kecamatan cibatu.
Salah satunya adalah saat anggota polsek cibatu berhasil mengamankan diduga kuat pelaku pencurian / penjabretan berinisial “DJ”, Garut, 4 Juli 1988 ,beralamat di Kampung Sirna galih Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Terduga kuat pelaku pencurian tidak berdaya saat anggota Kepolisian Sektor Cibatu melaksanakan tugas negara untuk menangkapnya dan berhasil dengan cepat disertai Barang bukti berupa sepeda motor bebek tanpa plat nomer polisi dan tas wanita warna coklat.