Polres Garut – Peredaran uang palsu nenjadi perhatian serius seluruh anggota polsek cisompet, beberapa waktu belakangan ini masyarakat resah dengan adanya uang palsu yang sering ditemui di wilayah kecamatan cisompet, anggota polisi berhasil mengungkap salah seorang dari bagian pengedar uang palsu.
Salah seorang terduga kuat pengedar melakukan aksinya dan Polisi melakukan penangkapan pada pukul 16.30 wib di Kampung Cibentang Desa Neglasari Kecamatan Cisompet seorang laki laki berinisial “FD”, umur 30 tahun, swasta, beralamat di kampung Bojong Desa Bojong, Kecamatan Pameungpeuk Garut.
Polisi meringkus pelaku “FD” karena telah mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu dengan Modus Operandi membeli barang berupa minuman kaleng terhadap pemilik warung Sdr. Asep kemudian mengambil uang pengembaliannya.(12/8)
Saat ini pelaku dan barang bukti dititipkan di rutan Polres Garut sesuai laporan polisi nomor : LP/B/23/VIII/2016 tgl 12 Agustus 2016.