POLRES GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis Sabu yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 Wib di lokasi kampung Gagak Lumayung Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu bermula saat tersangka berinisial “RH” lahir di Jakarta 11 maret 1991, islam, beralamat di Kampung Cippasir Rt.03 Rw.01 Desa Jelekong, Kecamatan Rancaekek. Kabupaten Bandung melakukan kegiatannya di sekitar wilayah kecamatan Garut Kota tepatnya di kampung Gagak Lumayung.
Anggota satuan narkoba polres garut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan gagaklumayung kecamatan Garut kota kabupaten Garut diduga ada yang membawa narkotika jenis sabu segera menindak lanjuti informasi tersebut.
Kemudian satu unit anggota satuan narkoba Polres Garut melakukan penyelidikan, setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinial “RH” menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna coklat dimasukan kedalam bungkus rokok disimpan di saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka, menurut keterangan dari Tersangka “RH” narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari pelaku lain berinisial ”U” (DPO) dengan cara di tempel, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik bening dibungkus lakban warna coklat dimasukan kedalam bungkus rokon seberat 4,94 gram diamankan petugas.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.