POLRES GARUT – Bertempat di aula Desa pendeuy Kecamatan Pedeuy telah dilaksankaan kegiatan sosialisasi bahaya penyalah gunaan narkoba dan sosilasasi tindak pidana terkait dengan pasal 351,352 dan 170 KUHP beserta ancaman hukumannnya.
Kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan Pukul 13.40 Wib diikuti oleh para peserta dari para pemuda desa pendeuy yang berjumlah sekitar 100 orang.
Hadir dalam kesempaatan tersebut Muspika Kecamatan Pendeuy, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.