Polres Garut Polda Jabar – Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor. : LP / B / 658 / IX / 2021 / JBR /
RES GRT / SEK BANYURESMI, tanggal 06 September 2021. Polres Garut menyelenggarakan Press
Release kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Senin (12/9/2021).
Kegiatan Press Release kasus tersbut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto
Hadicaksono , S.Ik , M.Si., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Garut Dede Sopandi , S.Ip., dan
didampingi oleh Kasie Humas AKP Suhartono , SH., yang bertempat di Mapolres Garut Jl.Jenderal
Sudirman no.204 Kel.Suci Kaler Kabupaten Garut.
Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) , (2), dan (3) dan
atau pasal 74E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU no.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun waktu dan tempat kejadian perkara terjadi di Kp.Cigadung RT 02/06 Desa Karyamukti
Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ( Rumah/kediaman korban). Identitas korban bernama “SP”
umur 13 tahun , pelajar kelas 5 SD alamat sama dengan tempat kejadian perkara alias ( anak tiri
tersangka).
Tersangka berinisial (AW) umur 54 tahun , butuh tani alamat di Kp.Cigadung RT 02/06 Desa Karyamukti
Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut selaku (ayah tiri korban) , pada saat kejadian anggota Sat
Reskrim menemukan beberapa saksi yang dimana ialah Tante Korban 2 orang dan Ibu kandung korban
sekaligus istri tersangka.
“Tersangka dari sekitar bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021 telah menyetubuhi
korban yang merupakan anak tiri nya sendiri sebanyak 11 kali di TKP yang merupakan rumah tinggal
tersangka dan korban. Akibat kejadian tersebut korban telah Hamil dengan usia kandungan memasuki 6
bulan.”Ujar Kasat Reskrim Polres Garut.
“Setiap tersangka melkukan perbuatannya tersebut kepada korban dilaksanakan sewaktu korban dan
penghuni rumah lainnya sedang tertidur , ketika korban sedang tertidur tersangka langsung menindih
korban lalu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak tirinya sendiri. Untuk korban
memang tinggal serumah dengan tersangka juga ibu kandungnya sendiri.”Pungkasnya.
Sat reskrim Polres Garut menemukan beberapa barang bukti yang diantaranya , sbb ;
- 1 BUAH CELANA DALAM WARNA KREM MOTIF BUNGA (MILIK KORBAN)
- 1 BUAH CELANA DALAM WARNA PUTIH MOTUF BUNGA (MILIK KORBAN)
- 1 BUAH BRA WARNA HITAM (MILIK KORBAN)
- 1 BUAH BRA WARNA PUTIH HITAM (MILIK KORBAN)
- 1 BUAH SINGLET WARNA PINK (MILIK KORBAN)
- 1 BUAH KAOS LENGAN PENDEK WARNA MERAH BERTULISKAN “BROKLYN”
- 1 BUAH CELANA SONTOG WARNA BIRU MUDA.
- 1 BUAH KAOS LENGAN PENDEK WARNA ORANGE BERTULISKAN “ CHANEL “
- 1 BUAH CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU MOTIF CORETAN WARNA-WARNI.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan korban hamil 6 bulan , untuk langkah selanjutnya Sat Reskrim Polres Garut bekerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Garut menampung korban di Rumah Singgah P2TP2A Kabupaten Garut untuk penanganan trauma dan edukasi terkait proses persalinan.
Tersangka akan dikenakan PASAL 76D Jo. PASAL 81 AYAT (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. PASAL 82 ayat (1) dan (2) UU.No. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU.No. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, DENGAN ANCAMAN PIDANA MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA.