Polres Garut Polda Jabar – Pada hari Senin (27/9/21) di Halaman Lobby Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Garut, telah berlangsung Press Realese Pengungkapan Para Pelaku Tindak Pidana Pemerasan yang disertai dengan Pengancaman (Perampasan).
Press Realese tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK., M.Si., Kasat reskrim AKP Dedi Sopandi, S.IP., serta Awak Media yang mengikuti Press Release.
Dalam pengantarannya Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK., M.Si., mengatakan bahwa, “Tindak Pidana Pemerasan yang disertai Pengancaman (Perampasan) itu termasuk dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) Tahun”.
Pelaku tertangkap di Jl. Cilaut Ereun Desa Mancagahar Kec. Pameungpek Kab. Garut. Juga terdapat saksi pada penangkapan tersebut yaitu; Sudirman Bin Toto, 35 Tahun, Kp. Munisari Desa Mancagahar Kab. Garut dan Hendar Bin Hardi, 34 Tahun Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
Tersangka tersebut berinisial (HB) berusia 25 Tahun dan (DD) berusia 17 Tahun. Barang bukti yang ditemukan yaitu 17 (Tujuh Belas) buah botol air mineral merk AirCup. Uang sebesar Rp. 105.000 (Seratus Lima Ribu Rupiah).
“Para pelaku melakukan pungutan liar ( Pungli ) kepada setiap supir teuk yang melintas ke jalur Cilaut Ereun Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut. Dengan memaksa meminta sejumlah uang dengan kisaran sebesar Rp 5.000 – Rp 10.000 per kendaraan, apabila tidak diberi akan diancam dan dikejar sehingga supir merasa takut dan memberikan uang dibawah ancaman”. Pungkasnya.