![](https://tribratanews.polresgarut.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-11-at-13.37.57-1.jpeg)
Polres Garut Polda Jabar – Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 dengan bertempat di Mako Polres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut, Polres Garut menggelar kegiatan Press Release terkait Perkara Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu .
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Garut AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M. Si, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, S.Ip, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Garut Ipda Purnomo, S.H, serta anggota Polres Garut yang seluruhnya berjumlah 5 orang.
Tindak pidana tersebut dilampirkan berdasarkan LAPORAN POLISI :
Nomor. : LP / A / V / 2021 / SPKT / RES GRT / POLDA JABAR, tanggal 09 oktober 2021
Barang Bukti dengan data sbb :
- 1 (Satu) buah handphone Merk Vivo Warna Violet
- 1 (Satu) unit kendaraan R-2 Merk/type Honda Scoopy, warna Merah, Tahun 2021, Nopol Z 3582 DAU, Noka : KH1JM0217MK154773. Nosin : JN02E1154819.
Modus Operandi Tersangka (I.S.) atau INEU NURJANAH Binti PEPEN dan MUMUN MUNAWAR Als AMUN Bin (Alm) UMAR berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku yang tidak dikenalnya dimana bahwa ke 3 (tiga) orang pelaku tersebut telah memberhentikn tersangka IS dengan cara me mepet kendaraan R-2 yang sedang dipakai tersangka IS kemudian salah satu dari pelaku tersebut menodongkan sebilah pisau kepada tersangka IS supaya mau nenyerahkan tas yang berisi 1 buah handphone dan uang senilai Rp. 156.000.000,- (Seratus Lima puluh enam juta rupiah), selanjutnya para pelaku merampas kendaraan R-2 milik tersangka IS yang didalam bagasinya terdapat unh senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliyard) sehingga total kerugian yang dialami tersanvka I.S sebesar 1.156.000.000,-(Satu miliyard seratus lima puluh enam juta rupiah).