Polres Garut Polda Jabar – Polsek Cisompet melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Hukum Polsek Cisompet.
“Kami melakukan imbauan ke tempat-tempat seperti Minimarket, Warung serta Kios Kebab agar segera menutup usahanya pada waktu yang ditentukan,” kata Kapolsek Cisompet Polres Garut, Iptu Hilman Nugraha, Kamis (18/11/2021).
Kapolsek mengingatkan, akan membubarkan usaha para pedagang yang masih membandel.
“Kami juga menekankan protokol kesehatan seperti 5M,” tegas Kapolsek.
“Bagi yang melanggar prokes dan diperingatkan sekali tetapi masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 WIB akan dilakukan tindakan tegas,” pungkas Hilman.