Salan satu cara untuk meminalkan potensi penyebaran virus covid sebagai langkah awal menekan angka penyebaran di wilayah kecamatan Karangpawitan adalah gencar melakukan pembagian masker kepada warga masyarakat serta melakukan Penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022, dimulai sekitar pukul 09.00 Wib, melakukan operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan, Penggunaan masker dengan sasaran para pengguna jalan dan warga masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga dengan memberikan tindakan sanksi sosial ataupun himbauan secara langsung diantaranya pertama yaitu memberikan himbuan tentang gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, kedua yaitu memberikan teguran kepada para pengendara dan warga masyarakat yang tidak memakai masker, dan ketiga adalah memberikan masker
kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Adapun pelaksana tugas terdiri dari Anggota Polri sebanyak 5 orang, Anggota TNI sebanyak 2 orang, Sat pol PP sebanyak 2 orang, Dinas kesehatan sebanyak 4 orang.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi, telah memberikan Teguran lisan sebanyak 15 kali, dan pembagian massker sebanyak 17 pcs. (swg)