Garut, Di tenggang waktu percepatan vaksinasi covid-19 sampai dengan bulan puasa ramadhan, kepolisian sektor cisompet polres garut polda jabar, melakukan himbauan dan penyampaian informasi kepada warga masyarakat kecamatan cisompet, rabu ( 23/03/2022).
Gelaran operasi yustisi sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Inmendagri No 18 Tahun 2022. terkait kasus Penegasan PPKM Darurat Level 2 serta Pelaksanaan Himbauan di Wilayah hukum Polsek Cisompet, dengan sasaran warga masyarakat yang kedapatan tidak melaksanakan disiplin protokol kesehatan.
Kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 Wib, mengambil lokasi secara stansioner di pertigaan pangkalan ojeg Kampung Lio Desa Cisompet, sedangkan sistem mobile mengambil rute jalan raya Garut Pamengpeuk.
Pelaksana kegiatan dipimpin Kapolsek Cisompet, bersama anggota polsek 4 personil, anggota koramil 2 personil, kasi trantib dan anggota sat pol pp 3 personil, stap kecamatan 2 personil, tim kesehatan upt puskesmas 2 personil, anggota dishub 2 personil dan komunitas ojek kecamatan cisompet 4 personil.
“ Satgas covid-19 kecamatan cisompet menghimbau kepada warga masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, menjaga Jarak, mencuci tangan, membatasi kegiatan dan membatasi perjalanan.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung satgas covid-19 kecamatan cisompet meberikan Menyampaikan Himbauan 5M, Himbauan PPKM Darurat Level 2, Memberikan teguran lisan Kepada Warga Masyarakat yang tidak menggunakan Masker sebanyak 10 teguran lisan, 3 sanksi sosial, pembagian masker sebanyakk 15 pcs, pembuatan konten video dan pemasangan spanduk himbauan sebanyak 1 kali.
Kapolsek Cisompet Inspektur satu polisi hilman nugraha menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khusunya di wilayah kecamatan cisompet kabupaten garut.(swng/sf).