POLRES GARUT – Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekitar pkl 10.30 Wib di tempat Pemakam Umum Cijolang Kp. Rancabango 05/04 Desa Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kabupaten Garut telah diamankan 4 ( empat ) orang diantaranya : pelakua beriniasial AS, A, R , AK, yang masing-masing berasal dari kabupaten Bandung.
Keempat orang tersebut diduga melakukan penggalian tanah di Pemakaman Umum Cijolang tanpa ijin, mereka menerangkan bahwa kegiatan penggalian tanah di sekitar pemakaman tersebut atas perintah Sdr. Abdul Hakim yang beralamat di Cimaragas Kecamatan Cilawu dalam rangka mencari harta karun peninggalan Sdr. Abdul Hakim.
Untuk sementara modus dari Penggalian Tanah tersebut karena masih menunggu keterangan Sdr. Abdul Hakim dan Kepolisian Sektor Tarogong Kaler mengamankan di Mapolsek untuk meredakan keresahan warga masyarakat sekitar areal pemakaman.