Polres Garut – Pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekitar pukul 11.20 wib, di Perum Wanaraja Kampung Koroperak Blok C No. 15 Rt. 03 Rw. 09 Desa Tegal Panjang Kecamatan Sucinaraja telah terjadi kebakaran rumah.
Rumah permanen type 21 dengan ukuran 6×5 m, milik korban Ai Tarhayati, 42 tahun, Ibu Rumah Tangga (alamat sda TKP ) dengan saksi yang pertama kali mengetahui kejadian tsb sdr. Deni, 32 th, 40 tahun, dengan beralamat yang sama denga korban.
Menurut keterangan saksi bahwa sebelum terjadi kebakaran rumah dalam keadaan kosong dikarenakan pemilik rumah sedang keluar untuk membeli gas.
Namun tiba tiba api menyala di dapur rumah korban dan merembet ke atap sehingga menyala ke seluruh bagian rumah serta isinya.
Diduga api berasal dari punting rokok, karena menurut saksi bahwa korban suka merokok dan pada saat kebakaran, aliran listrik sedang mengalami pemadaman, selang waktu setengah jam api dapat dipadamkan oleh warga setempat dan 1 unit kendaraan pemadam kebakaran.
Akibat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil seluruh bagian rumah beserta isinya habis dan di perkirakan sebesar Rp. 85.000.000,-