Polres Garut – Anggota Satuan Narkoba Polres Garut bergerak cepat dan menanggapi informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan awal dari masyarakat yang diterima terkait adanya penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika.
Setelah melakukan penyelidikan dengan cukup bukti, maka dilakukan penangkapan serta pemeriksaan ( penggeledahan ) terhadap para tersangka dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Tersangka berinisial : “SS”,”DA”,”SA”,”DR”,”AH”, berhasil di amankan oleh satuan Narkoba Kepolisian Resor Garut, dengan kurun Waktu proses penangkapan para tersangka ini dari bulan November 2016 sampai dengan bulan Desember 2016.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa : 18 ( Delapan Belas ) Tablet yang diduga psikotoropika denan jenis merk Riklona, 1 ( Satu ) kemasan kosong tablet yang diduga psikotropika jenis merk Riklona, 6,5 Table diduga psikotropika jenis merk Lexzepam, 120,73 Gram Diduga Narkotika jenis daun Ganja kering
Dengan Tempat Kejadian Perkara di Wilayah Hukum Polres Garut seperti : Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Kadungora : Pasal 111 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika, dikenakan kepada tersangka berinisal “SS,”DA”,”AH”, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomer 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dikenakan kepada tersangak berinisial “SA”,”DR”.