Polres Garut – Pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dengan bertempat di Jl. Raya Cidatar Kp. Caringin Rt/Rw 07/07 Ds. Cidatar Kec. Cisurupan Kab. Garut.
Pelaku berhasil melakukan aksinya dengan mencuri 1 (satu) Unit Roda 4 Suzuki Futura ST150 Pick Up No. Pol. D 8432 EN, Tahun 2014, Warna Hutam, No. Rangka MHYESL415EJ320567, No. Mesin G15AID958035 STNK An. IMAN HILMAN alamat Jl. Caringin No. 40 Rt/Rw 06/03 Bandung.
Dari hasil penyelidikan pelaku masuk rumah diduga dengan cara mencongkel pintu gerbang kemudian memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kanan dan membawa kabur R4 tersebut diatas, sehingga Korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). (Ag)