Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 06 maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dengan bertempat di kebun Cisangiri tepatnya di Kampungsimpang rt 02 rw 01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.
Telah terjadi Tindak Pidana pencurian cabai inul seberat 10 kg dengan cara pelaku memetik cabai dari pohonnya dengan menggunakan kedua tangan kemudian di masukan kedalam saku jaket setelah itu di kumpulkan di tas gendong warna hitam. Kerugian sebesar rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) .
Korban : asep suhendar, Garut, 47 tahun, wiraswasta, kp cibuluh rt 06 rw 07 desa sukawargi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Tersangka :
1. Juju Juhana, Garut 41 tahun, kp cibodas geger tuhur rt 04 rw 03 desa cintanagara kec cigedug kab garut.
2. Awan, Garut 41 tahun.
3. Dede Fardian, Garut 32 tahun.
4. Agus Suratman, Garut 28 tahun.(ag)