Polres Garut – Pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 yang diketahui pada pukul 06:30 WIB dengan bertempat di Kampung Bojong RT 01 RW 05 Desa Leuwigoong Kabupaten Garut.
Telah terjadi pencurian hewan domba sebanyak 4 ekor pada hari rabu tanggal 22 maret 2017 diketahui 06:30 WIB Kampung Bojong rt 01 rw 05 Desa Leuwigoong milik Bapak Kusnadi dengan cara masuk ke kandang domba merusak pintu kandang dan 1 ekor domba di sembelih di simpan di kandang atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 12.000.000.
Tindakan yang di ambil petugas Polsek Leuwigoong adalah sebagai berikut :
1. Menerima Laporan
2. Mendatangi TKp/Cek Tkp
3. Memeriksa Korban
4. Memeriksa Saksi
5. Membuat Laporan
6. Melaporkan kepada KA dan satuan tingkat Atas.