AMDAL LALIN POLRES GARUT

POLRES GARUT – Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat […]

POLRES GARUT – Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“AMDALALIN”) Pengaturan lebih lanjut mengenai AMDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)

Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN. AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.

Hasil AMDALALIN tersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: Izin lokasi,Izin mendirikan bangunan dan Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Sehingga pada hari senin tanggal 25 juli 2016 sekitar mulai dari pukul  jam 09.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 wib, Badan penanaman modal dan perizinan terpadu, mengadakan rapat yang dipimpin oleh wakil bupati Garut dr helmi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan BPMPT, Ketua Kadin, Distarkim, Dinas SDAP, Binamarga, LHKP, Perhubungan, BPN, Satpol PP, Camat Bayongbong, camat Banyuresmi, Camat sucinaraja, sedangankan dari Polres Garut Aiptu Agus Suwito bersama Bripda Dini,  setelah melakukan kegiatan rapat dilanjutkan dengan survey lapangan dari PT  Rifa Zahra Fadhilah Realty dengan lokasi proyek Jalan Raya Simpang Desa mulyasari Bayongbong Garut, PT.Situ Gede Pratama lokasi proyek di blok sampora Kecamatan banyuresmi Garut, sedangkan PT. Mitratama Pengembang Sejahtera dengan lokasi proyek di desa tegalpanjang Sucinaraja Kabupaten Garut.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

RESKRIM POLSEK TAROGONG KIDUL BERHASIL MENGUNGKAP KASUS CURANMOR

Wed Jul 27 , 2016
POLRES GARUT – Sejak memimpin satuan unit Reskrim Kepolisian Sektor Tarogong Kidul Ipda USEP SE, berhasil membawa anak buahnya untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dari pada waktu-waktu yang lalu. Sosok yang santun jauh dari arogansi  seorang Kanit Reskrim di Polsek Tarogong Kidul inilah yang […]