Anggota Polsek Leles Bersama Warga Tangkap Pelaku Kejahatan

Polres Garut – Niat membawa kabur mobil Honda Mobilio hasil kejahatannya pupus sudah,  saat warga masyarakat dan Kepolisian Sektor Leles berhasil menangkapnya di wilayah kecamatan leles sesaat setelah melakukan aksinya merampas kendaraan yang dikendarai korban. Peristiwa pencurian dengan dengan kekerasan (2/5/2016) yang terjadi di jalan raya tepatnya Kampung Ciburial Desa […]

Polres Garut – Niat membawa kabur mobil Honda Mobilio hasil kejahatannya pupus sudah,  saat warga masyarakat dan Kepolisian Sektor Leles berhasil menangkapnya di wilayah kecamatan leles sesaat setelah melakukan aksinya merampas kendaraan yang dikendarai korban.

Peristiwa pencurian dengan dengan kekerasan (2/5/2016) yang terjadi di jalan raya tepatnya Kampung Ciburial Desa Ciburial Kecamatan  Leles Kabupaten Garut yang dilakukan pelaku inisial “ AFR ”  warga kampung cidadap, Desa Sindanggalih Kecamatan karangpawitan Kabupaten Garut ini, yang terlebih dahulu melakukan aksi penganiayaan kepada korban bernama Ridwan soleh Alias Iwan AMD,Kom , 32 Tahun, dengan alamat Kampung Cigunung Agung Rt.03 Rw.11 Desa Karangtengah Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Korban menderita luka tusuk di bagian kepala sebelah kiri, sempat terjadi pergulatan sengit antara korban dan pelaku, karena pelaku merangsek dengan begitu membabi buta, akhirnya perlawanan yang dilakukan korban berakhir tragis, dengan luka di bagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan.

Korban berteriak dengan lantang kepada warga masyarakat sekitar dengan teriakan “ maling..maling…maling…”, setelah warga menghampirinya, sontak membuat kaget pelaku dan segera membawa kabur mobil hasil curiannya dengan kecepatan tinggi.

namun naas baginya saat kendaraan tersebut masuk parit karena pelaku tidak bisa mengendalikan laju kendaraan curiannya, Karena tergesa-gesa dalam mengemudikan terlebih warga masyarakat melakukan pengejaran.

“ Setelah melakukan penganiayaan dan membuat korban keluar dari mobil yang dikendarainya, Pelaku lansung membawa kabur mobil tersebut “ ujar Kapolsek Leles AKP ASEP MUSLIHAT, SH, saat melakukan press Release, Senin, (9/5/2016) di Mapolsek Leles.

Pada saat bersamaan patroli anggota Kepolisian Sektor Leles yang mendengar laporan informasi dari warga masyarakat juga melakukan penghadangan dan pengejaran, berhasil menemukan kendaraan yang di curigai hasil pencurian berada dalam sebuah parit yang berlokasi di Kampung Nereng Desa Kandang Mukti Kabupaten Garut.

Alhasil pelaku pasrah saat ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Leles dengan disaksikan warga masyarakat Kecamatan leles yang geram akan aksi pencurian kekerasan yang dilakukan pelaku diwilayahnya, sedangkan Pelaku di kenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 ( Sembilan ) Tahun, dan diancam pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2016 Polres Garut

Tue May 17 , 2016
Polres Garut – Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Garut telah dilaksankana kegiatan upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2016, dengan Inspektur Upacara Kapolres Garut AKBP Arif Budiman, S.I.K M.Si, senin (16/5/2016) Kegiatan apel Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2016 ini di ikuti oleh Unsur Muspida Kabupaten Garut, Sedangkan Peserta […]