Polres Garut – Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016, sekitar pukul 17.00 Wib di kampung Karahkal Rt.01 Rw. 01 Desa Dungusiku Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut tepatnya dirumah Milik ibu Neneng, Umur 80 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, telah terjadi kebakaran 1 ( satu ) Unit rumah semi Permanen yang berukuran diameter 7 x 8 m.
Awal mula kejadian tersebut sewaktu Ibu Neneng menyalakan Tungku Api (Hawu), lalu ditinggalkan sebentar untuk pergi kerumah menantunya Sdri.Enur, setelah kembali kerumahnya Api sudah menyala dan melalap rumahnya.
Pada pukul 18.20 Wib Api berhasil dipadamkan dengan bantuan dari warga sekitar dengan dibantu unit Damkar Kabupaten Garut.
Upaya yang telah dilakukan anggota Kepolisian Resor Garut : Menerima Laporan, Mengecek ke Tkp, Membantu Memadamkan Api, Memanggiil Unit Damkar, mengevakuasi korban, Mengumpulkan saksi-saksi, Membuat Laporan, Melaporkan kepada pimpinan teratas.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun sebagian barang-barang milik korban yang tidak sempat di evakuasi habis terbakar sehingga korban mengalami kerugian Materi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).