Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 mulai pukul 08.30 Wib, anggota kepolisian sektor pamulihan melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat dalam operasi yustisi gabungan razia masker di wilayah Kecamatan pamulihan, kabupaten Garut.
Kegiatan dalam rangka PPKM penegakan disiplin sesuai Inmendagri nomor 10 tahun 2022 dan penanggulangan pencegahan penyebaran virus covid 19.
Adapun kegiatan tersebut melakukan pembagian masker dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang yang melewati jalur Pakenjeng – Pamulihan untuk menjaga perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa mematuhi ketentuan protokol kesehatan dengan melakukan gerakan 3 M yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan dengan Sabun/ Sanitizer untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).
Selain itu Teguran Lisan, tindakan fisik yaitu memungut/Menyapu sampah dan push up kepada para pejalan kaki, pengendara R2 maupun R4 yang tidak memakai Masker dan melanggar aturan sosial distancing maupun Phisical Distancing.
Pelaksana kegiatan terdiri dari anggota Polsek Pamulihan 3 orang, anggota Koramil Pamulihan 3 orang, anggota Sat pol pp 2 orang, Tim Kesehatan 2 orang, Perangkat Desa 2 orang, selama kegiatan berlangsung melakukan teguran sebanyak 10 kali dan pembagian masker sebanyak 13 masker.
Kapolsek Pamulihan Inspektur Satu Polisi Masrokan, S.E, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran covid-19 yang masih merupakan pandemi.(swng/sf).