Anggota Polsek Samarang Membantu Evakuasi Barang-Barang Korban Kebakaran

Polres Garut – Pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 21.45 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Telah terjadi kebakaran di Kp.Baru jati Desa Cintakarya Kecamatan Samarang Kabupaten Garut , sijago merah ini telah melahap hangus 1 unit rumah semi […]

Polres Garut – Pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 21.45 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.

Telah terjadi kebakaran di Kp.Baru jati Desa Cintakarya Kecamatan Samarang Kabupaten Garut , sijago merah ini telah melahap hangus 1 unit rumah semi permanen beserta isinya yang habis terbakar. Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut anggota Polsek Samarang yang terdiri dari 7 orang anggota mendatangi lokasi dengan sigan serta membantu evakuasi barang-barang korban bersama warga lainnya.

Asal mula kejadian kebakaran rumah 4 (empat) unit rumah yang di antarannya 1(satu) unit rumah semi permanen ukuran 3×10 berserta isinya habis terbakar dan 1 (satu) unit rumah permanen ukuran 10×8 berserta isinya habis terbakar serta 2 (dua) unit rumah semi permanen yg berdekatan ikut terbakar namaun hanya sedikit, kronologis kejadian ketika pemilik rumah sdr. Cucun sedang tidur tiba tiba ada suara teriakan dari luar yg di duga suara tukang ojeg kemudian pemilik rumah seketika bangun dan melihat ada api di dalam rumah korban kemudian korban mencoba memadamkan api tersebut dengan menggunakan selimut yang sudah di basahi air akan tetapi api makin membesar sehingga korban keluar rumah. Kemudain korban serta tukang ojeg pun memberitahukan kepada warga sekitar untuk membantu memandamkannya oleh warga sekitar dengan alat seadanya pada pukul 22.00 wib unit pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian, api dapat di padamkan pada pukuo 23.00 wib. Di duga api berasal dari kompot gas yang sedang memasak dan lupa mematikannya, dalam kejadian tersebut tidak ada koraban jiwa.

Anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit tabus gas 3kg dengan memberikan tindakan yang diambil yakni , sebagai berikut;
1. Mendatangi TKP
2. Menghubungi unit DAMKAR
3. Membantu pemadaman
4. Mengamankan lokasi
5. Pengaturan lalu lintas
6. Memasang police line
7.membuat laporan kejadian , dan kerugian atas kejadian tersebut ditaksir matei sekitar R.p 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ).

polresgarut

Next Post

Patroli Malam Hari Anggota Polsek Leuwigoong

Mon May 28 , 2018
Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 21.00  WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut. Anggota Polsek Leuwigoong telah melaksanakan kegiatan patroli pada dini hari. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan sasaran C3 atau Curat,Curas dan Curanmor , seperti kita ketahui […]