POLRES GARUT – Blackspot (blackspot jamak) bisa diartikan sebagai sebuah tempat yang berbahaya atau daerah saja dari beberapa penyakit yang menghasilkan bintik-bintik hitam, atau bisa juga diartikan sebagai suatu titik atau area yang menunjukkan bahwa daerah tersebut merupakan derah rawan.
Dalam Kepolisian khususnya satuan lalu-lintas istilah black spot juga kerap terdengar bahkan seorang anggota lalu-lintas khususnya anggota satuan Laka Lantas harus mengerti betul tentang istilah Blackspot Kecelakaan.
Blackspot Laka dapat diartikan sebagai sebagai suatu titik atau area yang menunjukkan bahwa daerah tersebut merupakan derah rawan kecelakaan yang dapat dilihat dari data kecelakaan dalam suatu periode penilaian ( periode : 1 tahun ) dan dapat dikatakan menjadi 3 (tiga) kelas yaitu : Black spot, Black site dan Black Area.
Blackspot laka lantas ( titik ) dapat di cirikan dengan pasti dan tetap pada suatu titik tertentu yang sering terjadi kecelakaan lalu-lintas dalam periode tertentu ( periode satu tahun ).
Blacksite ( ruas : “jalan” daerah rawan laka ) bisa dicirikan sebagai suatu rentang tertentu pada ruas jalan yang sering terjadi kecelakaan.
Black area ( wilayah rawan lakan ) bisa dicirikan pada suatu wilayah yang sama yang sering terjadi kecelakaan contohnya daerah industri.
Untuk menentukan titik kecelakaan (black spot laka lantas ) secara umum, dengan mengidentifikasi titik kecelakaan (black spot) berdasarkan : Jumlah kecelakaan selama periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu; Tingkat kecelakaan atau accident rate (per kendaraan) untuk suatu periode tertentu melebihi suatu nilai tertentu; Jumlah kecelakaan dan tingkat kecelakaan keduanya melebihi nilai tertentu; Tingkat kecelakaan melebihi nilai kritis yang diturunkan dan analisis statistik.