Antisipas polsek tarogong kaler, terhadap wabah penyakit mulut dan kuku pada ternah jenis ruminasia, dengan melakukan sosialisasi serta melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi peternakan yang ada di wilayah hukum polsek tarogong kaler.
penyemprotan disinfeksi sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Kecamatan Tarogong Kabupaten Garut dilaksankan pada hari sabtu, tanggal 21 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 wib.
Dengan mengambil lokasi di enam pemilik peternakan diantanya : 1. Sdr. AGUS, Cipariu 01/13 DS. Jati, sebanyak satu ekor Kerbau, 2. PANDI, kampung. CIpariu 01/13, desa. Sukajadi, Kerbau sebanyak ekor satu domba sepuluh ekor, 3. ALEH Kp. Cipariu Desa Jati 01/13 Domba sebanyak tiga ekor, 4. AJID Kp. Cipariu 01/13 DS. Jati
domba sebanyak tiga ekor, 5. YAYAT Kp. Cipariu 01/13 Desa Jati Domba, sebanyak enam ekor, 6. OBIN Kp. Cipariu 01/13 Desa Jati Domba, sebanyak sembilan ekor
Kapolsek Tarogong kaler di dampingi Babinmas desa Jati Bripka Gun-Gun G,S.H dan Kepala Desa Jati Imat Ruhimat telah melakukan penyemprotan Disinfeksi antisipasi penyebaran penyakit Mulut dan Kuku / PMK, sekaligus memberikan arahan tentang surat himbauan dari disnakanla propinsi Jabar , yaitu Surat edaran nomor : 2085/PT.01.04.04/Prodnak. Perihal himbauan penyebarluasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Surat nomor 0901/PK.310/F.5.5/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 perihal Hasil Uji Laboratorium bahwa sampel dari Kabupaten Garut dinyatakan positif Uji PCR PMK., serta meningkatnya pelaporan dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) tentang indikasi kasus lapangan diduga terinfeksi oleh penyakit mulut dan kuku pada hewan ruminansia.
Polsek tarogong kaler, melakukan penyemprotan disinfeksi dan memberikan himbauan kepada pihak, Pemilik Ternak domba/kambing, Ketua Paguyuban domba Aduan dibawah naungan HPDKI, Pengurus Andong/Delman untuk melakukan antisipasi pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Memberikan arahan untuk melakukan pembersihan lokasi/kandang secara rutin dan lakukan penyemprotan dengan disinsfektan, Memberikan arahan kepada pemilik/peternak hewan untuk melakukan vaksinasi hewan dengan berkoordinasi dari pihak mantri hewan/ Puskeswan, Bilamana ada hewan ternak yang terjangkit gejala-gejala penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pihak pemilik/perusahaan untuk melakukan koordinasi dengan Pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas), Aparatur Desa maupun Dokter hewan/Puskeswan.
” sampai saat ini untuk wilayah Kecamatan Tarogong kaler belum ditemukan kasus Penyebaran penyakit Kuku dan Mulut (PMK)” ujar Budiman