Garut, Anggota Kepolisian Sektor Bayongbong Polres Garut Polda Jabar melakukan kegiatan pendampingan dan pengamanan kegiatan Panwascam Cigedug dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah kecamatan Cigedug.
Kegiatan penertiban APK yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 mulai pukul 13.00 s/d pukul 16.00 wib, oleh Panwascam Kecamatan Cigedug beserta unsur terkait lainnya.
Hal ini Berdasarkan : SK KPU KAB GARUT NO. 564/PL.01.5-kpt32.5/kpu-kab/X/2018. Tentang perubahan ats SK KPU No. 540/PL.01.5-kpt/3205/X/2018. Tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pilihan umum tahun 2019, dan peraturan Bawaslu RI No 28 thn 2018 Tentang pengawasan kampanye pemilihan umum
bahwa APK dilarang di pasang di tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit dan atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintan, Lembaga pendidikan, gedung dan sekolah, Taman jalan, Taman kota, dan taman kecamatan, Bundaran, persimpangan jalan dan area pinggir jalan bundaran dan trotoar di sekitar bundaran, Alun-alun garut, TPU, Tugu, Tempat pembuangan sampah TPS, pepohonan, Tiang listrik dan tiang telepon.
Hasil penertiban APK menyalahi aturan yang di temukan di wilayah Kecamatan Cigedug banyak ditemukan pemasangan Baligo para caleg, bendera partai di pasang di pohon pohon, tiang listrik, tiang telepon dan sarana umum lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut : Ketua Panwascam Kecamatan Cigedug sdr.Heri
permana, S.Sos beserta PPL Ds se KecamatanCigedug,Kapospol Cigedug
Aiptu Samsul arifin,sh, Kasi Trantib
Kecamatan Cigedug sdr.Cep Iman, Pjs.Kanit IK Polsek Bayongbong.
Seluruh APK yg di tertibkan di bawa ke sekretariat PANWASLU Kecamatan Cigedug, guna di inventarisir sebagai bahan temuan.