Garut – Pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 mulai sekitar pukul 09.38 wib sampa dengan pukul 10.43 wib bertempat di PT. Changshin Reksajaya Kecamatan Leles Kab. Garut, Kegiatan audiensi yang dilakukan dari Pimpinan Anak Cabang Gerakan Anak Sunda (PAC GAS) Kecamatan Leles ke PT. Changshin Reksajaya Leles dalam rangka mendesak PT. Changsin Reksajaya untuk menghentikan sementara kegiatannya karena disinyalir melanggar Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Diskriminatif dan Penyalahgunaan Wewenang), UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – bagian Jalan, Peraturan Menteri PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan bagian – bagian Jalan.
Kegiatan audiensi tersebut diterima oleh Asisten Manager Sdr. Sobirin, Chif Staf Security Sdr. S. Hidayat dan Asisten Chif Sdr. Hendra serta dihadiri oleh Wakapolsek Leles IPTU Iya Sachria, Kbo Ik Aiptu Sofyan, bertindak sebagai Koorlap Sdr. Herdan Kurnia Nugraha dengan estimasi massa sebanyak 4 (Empat) orang.
Dalam kegiatan audiensi tersebut PAC GAS Kec. Leles menyampaikan tuntutan yang intinya sebagai berikut : Dalam perekrutan tenaga kerja meminta terlebih dahulu untuk memprioritaskan putra daerah di Kecamatan Leles, Izin Amdal Lalin PT. Changshin, Adanya tindakan diskriminatif kepada pegawai yang melakukan pelanggaran oleh pihak PT. Changshin
Sedangkan tanggapan yang disampaikan oleh PT. Changshin intinya sebagai berikut : Dalam merekrut tenaga kerja kami sudah berupaya untuk memprioritaskan warga sekitar yakni di Kec. Leles dengan dasar sesuai kemampuan dari individu tersebut, akan tetapi bilamana tidak sesuai kami akan mencari tenaga kerja yang berada diluar scruf Kecamatan Leles, Mengenai adanya dampak banjir di Desa Leles akan kami investigasi terlebih dahulu ke lapangan dan apabila benar keberadaannya akan kami segera menindaklanjutinya, Perijinan mengenai Amdal Lalin saat ini sedang dalam proses pembuatan selama 1 bulan, Apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana di lingkungan PT. Changshin kami akan segera mungkin menindaklanjutinya sesuai peraturan di PT. Changshin maupun Undang – undang yang berlaku yang didasari dengan adanya bukti dan saksi dalam tindakan pelanggaran maupun tindak pidana tersebut, Hasil dari kegiatan silaturahmi/audiensi ini kami akan menyampaikan langsung kepada pimpinan PT. Changshin untuk dijadikan bahan kebijakan lebih lanjut.
Kegiatan audensi selesai sekitar pukul 10.43 wib kegiatan audiensi dari PAC GAS Kec. Leles dengan PT. Changshin telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan lancar serta situasi dalam keadaan kondusif.
HUKUM ADALAH PANGLIMA
Tangkap dan adili pencuri air di kawasan darajat