Batasi Mobilitas Masyarakat, Polsek Kadungora Lakukan Penyekatan Selama PPKM Darurat

Setelah Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yang berlaku selama dua minggu, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Melalui kebijakan PPKM Darurat tersebut pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Dalam hal tersebut, Polda Jabar khususnyAa Polres Garut akan memperketat mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolsek Kadungora Kompol Drs. H Krisna Irawan SH, mengatakan penyekatan Dilaksanakan di perbatasan Garut- Bandung Yaitu di Jln.Lingkar Kadungora Dan Cijapati yang berlaku setiap hari selama PPKM Darurat itu berlangsung.

“kita sebagai pintu masuk jalur memasuki Garut tentu kita akan bekerja maksimal dan ketet agar supaya PPKM darurat ini berjalan dengan baik,” terang Kompol Drs. H Krisna Irawan SH .

“Jadi otomatis mengurangi mobilitas masyarakat, karena mau pergi ke sana pun ditutup, itu yang kita harapkan,” tutup Kompol Drs. H Krisna Irawan SH .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Dampak PPKM Darurat,Polsek Kadungora Berikan Bantuan terhadap warganya

Sun Jul 18 , 2021