Belum Berjalan Satu Minggu Dari Launching Team Sancang Polres Garut Telah Berhasil Pengungkapan Kasus Curanmor Di Kabupaten Garut

Polres Garut Polda Jabar – Bertempat di Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman Kec. Karangpawitan Kab. Garut , Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si., menggelar press release terkait keberhasilan Team Sancang Polres Garut pengungkapan kasus Curanmor. Kamis (9/9/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi , S.Ip., Kasie Humas Polres Garut AKP Suhartono , SH., anggota Seksi Humas Polres Garut dan para Awak Media Kabupaten Garut yang hadir.

Pengungkapan press release tersebut dilandaskan berdasarkan Laporan Polisi :

-Nomor : LP / B / 325 / IX / 2021 / JBR / RES GRT / Spk, Tanggal 04 September 2021, Atas nama pelapor Sdr. HERI MAULANA Bin Alm AS.KUSWARA.

– Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / VI / 2021 / JBR / RES GRT / SEK Karangpawitan, tanggal 25 Juni 2021, A.n Pelapor ERGA Y NUGRAHA.

– Laporan Polisi Nomor : LP / B / 85/ IX / 2021 / JBR / RES GRT / SEK Tarogong kaler, tanggal 05 September 2021, A.n Pelapor DANDI.

Adapun tindak pidana curanmor tersebut berdasarkan TINDAK  PIDANA  PENCURIAN  YANG  DIDAHULUI,  DISERTAI  ATAU  DIIKUTI  DENGAN  KEKERASAN  ATAU ANCAMAN  KEKERASAN, SEBAGAIMANA  DIMAKSUD DALAM  PASAL 365 KUHP DAN PERTOLONGAN JAHAT (TADAH), SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 480 KUHP.

“Tempat Kejadian Perkara ada di beberapa titik yaitu Jl.Merdeka (kerkof) Ds.Jayaraga Kec.Tarogong kidul Kab. Garut. Jalan Raya Karangpawitan tepatnya di area parkir Alfamaret Suci Desa Suci Kec. Karangpawitan Kab Garut dan SPBU Tanjung Jl. Otista Kp. Pasawahan Ds. Pasawahan Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut. Dengan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 pada pukul 17.40 WIB , hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 15.45 WIB dan hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 18.14 WIB.”Ujar Kapolres Garut

“Tersangka YULDIN ALS ABANG secara bersama – sama dengan Tersangka Sdr. IKBAL melakukan pencurian  sepeda  motor  ditempat  parkir  Indomart  dengan  cara  tersangka  Sdr.  YULDIN  ALS ABANG bertugas memetik langsung menjebol kontak sepeda motor dengan kunci leter T (astag), sementara  tersangka  Sdr.  IKBAL  bertugas  mengawasi  disekitar  lokasi  pencurian,  selanjutnya ketika sepeda motor hasil curian sudah dikuasai pelaku Sdr.YULDIN diketahui oleh warga sekitar TKP dan diteriaki maling dan kedua pelaku melarikan diri, dimana diantaranya pelaku yang satu berhasil kabur, ada pun pelaku A.n Sdr.YULDIN yang berhasil tertangkap sempat melarikan diri ke arah jalan raya dan pelaku memberhentikan sepeda motor yang sedang melintas dan berusaha merampasnya  dengan  disertai  ancaman  kekerasan  dengan  menodongkan  senjata  genggam namun  tidak  berhasil  karena  ada  warga  yang  melempari  batu  dan  mengenai  sebelah  mata pelaku,  selanjutnya  pelaku  Sdr.YULDIN     lari  ke  arah  sarana  tempat  olehraga  kerkof  dan menyandera seorang anak kecil yang sedang berada dilokasi kerkof sambil menodongkan senjata yang ditentengnya hingga meletuskanya ke atas kemudian masyarakat yang berada disekitar TKP beserta anggota yang kebetulan berada dilokasi berhasil mengamankan pelaku A.n Sdr.YULDIN. Selanjutnya anggota A.n SONI yang bersama – sama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian menghubungi team Sancang polres Garut hingga selanjutnya team sancang datang ke lokasi kejadian mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawanya ke kantor Polres Garut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian  setelah  dilakukan  pengembangan  didapat  pelaku  penadahan  Sdr.  RIZAL  ALS  ALEX adalah sebagai pembeli setiap sepeda hasil curian yang dilakukan oleh tersanka Sdr. YULDIN ALS ABANG dan Sdr. IKBAL.” Pungkasnya.

Adapun identitas para tersangka yakni sbb ;

a.     YULDIN ALS ABANG, laki-laki, 34 tahun, sunda, Islam, (pelaku 365 KUHP)

Mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di SPBU TANJUNG , INDOMART KERKOF dan di ALFAMART KARANGPAWITAN Kab.GARUT.

b.    IKBAL, laki-laki, 34 tahun, sunda, Islam, PETANI ( pelaku 365 KUHP )

Mengaku  telah  melakukan  pencurian  dan  bertugas  mengawasi  ketika  Sdr.  YULDIN  ALS ABANG eksekusi (Petik) sepeda motor sebanyak 3 kali yaitu di SPBU TANJUNG , INDOMART KERKOF dan di ALFAMART KARANGPAWITAN Kab. GARUT.

c.  RIZAL ALS ALEX bin KOSIM, laki-laki , 28 tahun, petani, Kp. Sukamahi Rt.002 Rw.002 Kel/Desa. Karyamukti Kec. Cibalong Kab. Garut (penadah / 480 KUHP ). Mengaku  telah  membeli sepeda  motor  jenis  honda  Beat,  warna  hitam  dari pelaku Sdr. YULDIN ALS ABANG dan Sdr. IKBAL  Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib   di   Jl.   Otista   (Toserba   Aladin)   Kec.Tarogong   kidul   Kab.   Garut,   dengan   harga Rp.2.400.000,- (Dua Juta Empat ratus Ribu Rupiah) serta sebelumnya pun telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku Sdr.YUDLIN dan Sdr.IKBAL.

Team Sancang Polres Garut berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan baik di TKP mau pun hasil dari pengembangan pelaku diantaranya , sbb :

–   1 (satu ) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Street, warna hitam.

–   1 (satu ) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Street, warna hitam.

–   1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Vario, warna silver merah.

–   1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Honda Revo, warna hitam.

–   1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Yamaha Mio, warna hijau.

–   1 (satu) unit kendaraan R-2 merk / type Yamaha Mio, warna orange.

–   1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam No. Pol. Z 6474

DAJ.

–   2 (dua) buah kunci kontak asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam.

–   1 (satu) lembar STNK asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam No. Pol. Z 2843

DAJ.

–   2 (dua) buah kunci kontak asli kendaraan R-2 merk / type Honda Beat Warna Hitam.

–   1 (satu) buah air soft gun berikut 6 (enam) buah peluru.

–   3 (tiga) buah kunci leter T (astag).

–   4 (empat) buah mata kunci.

–   1 (satu) buah obeng.

–   1 (satu) buah gergaji besi.

–   1 (satu) buah kunci 8 (delapan) pas.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Dalam Kurun Waktu 2 Minggu Team Sancang Dan Sat Res Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Dan Obat Berbahaya Di Kabupaten Garut

Wed Sep 15 , 2021
Polres Garut Polda Jabar – Team Sancang dan Sat Reserse Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 2 (dua) Minggu terakhir sejumlah 8 kasus dengan total 16 tersangka. Rabu (15/9/2021). Polres Garut telah melakukan penangkapan terhadap 16 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah […]