Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Leles Kabupaten Garut
Sebelumnya dapat kita ketahui istilah Anggota 3 Pilar yakni gabungan aparatur negara yang terdiri dari personil POLRI , TNI dan Kepala Desa dengan tugas pokok untuk bersinergi memberikan pengawasan serta pelayanan terhadap masyarakat Desa agar mendapatkan kesejahteraan serta keamanan yang merata.
Kini Anggota 3 Pilar Desa Se-Kecamatan Leles telah melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk Himbauan Kamtibmas ke setiap penjuru desa untuk mengenalkan anggota 3 pilar serta memberikan pemahaman akan tugas pokok anggota 3 pilar sekaligus memberikan himbauan kamtibmas secara tertulis untuk masyarakat desa.
Dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Leles baru 6 Desa yang terpasang spanduk tersebut diantaranya Desa Jangkurang , Desa Leles , Desa Cangkuang , Desa Cipancar , Desa Kandang Mukti dan Desa Margaluyu. Tujuan utama Pemasangan sepanduk ini sebagai bentuk tindakan preemtif dan preventif anggota Polsek Leles antisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban dan pelaku kejahatan, serta untuk membangkitkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencegah gangguan kamtibmas.