Dalam Kurun Waktu 2 Minggu Team Sancang Dan Sat Res Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Dan Obat Berbahaya Di Kabupaten Garut

Polres Garut Polda Jabar – Team Sancang dan Sat Reserse Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 2 (dua) Minggu terakhir sejumlah 8 kasus dengan total 16 tersangka. Rabu (15/9/2021).

Polres Garut telah melakukan penangkapan terhadap 16 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum  Polres Garut dari beberapa titik lokasi berbeda maupun satu lokasi bersamaan , Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono , S.Ik , M.Si., telah menkonfirmasi pelaku berumur rata-rata 20 sampai 40 tahun dengan identitas tersangka yakni sebagai berikut :

1.MG

2. AN ALIAS IS

3. P ALIAS U

4. H

5. AS

6. SM

7.AA

8.MI

9.AR

10.SH

11.SN

12.AN

13.CC

14.WH

15.YS

16.RP

Polres Garut berhasil menyita barang bukti berupa sabu 13 paket dengan berat 15 gram , tembakau sintetis/gorilla 2 paket dengan berat 10 gram , obat-obatan 827 butir dan yang terakhir team sancang Polres Garut berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu untuk wilayah Garut Selatan ( Pameungpeuk , Cisompet dan sekitarnya ) yakni pelaku berinisial “AN” & “H” dengan barang bukti seberat 5 gram sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.

Polres Garut menerapkan pasal :

1.UNTUK NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DAN TEMBAKAU SINTETIS DIKENAKAN PASAL 112 AYAT (1),(2), PASAL 132 AYAT (1) UU NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009 DENGAN ANCAMAN MAKSIMAL 20 TAHUN.

2. UNTUK OBAT-OBATAN DIKENAKAN PASAL 196,197 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 JO PASAL 83 RI NO.36 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN DAN TENAGA KESEHATAN DENGAN ANCAMAN MAKSIMAL 15 TAHUN.

“Untu para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,terhadap pengedar sabu-sabu wilayah Garut Selatan ( Pameungpeuk , Cibalong , Cisompet dan sekitarnya ) dengan pelaku berinisial “H” merupakan berprofesi sebagai sopir bus jurusan Garut-Jakarta disalah satu PO Bus yang berada di Garut , ia selalu mengkonsumsi sabu sabu sebelum mengemudikan busnya , pada saat ditangkap “H” baru pulang mengemudikan bus dan ketika dilakukan test urine benar saja hasilnya positif (+) Metamphetamine/sabu-sabu.” Ujar Kapolres Garut.

“Pelaku “H” merupakan salah satu pengedar jaringan Garut Selatan yang mengedarkan sabu-sabu salah satunya di kawasan/tempat wisata Garut Selatan seperti Pantai Sayang Heulang , Pantai Santolo , kawasan Cibalong dan juga daerah Cisompet. Untuk “H” akan dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 Ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Sambungnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut jika sekiranya mendapati maupun informasi terkait penyalahgunaan narkotika , premanisme ataupun tindak pidana lainnya silahkan menghubungi Polsek jajaran dan Polres Garut untuk segera kami tindak lanjuti demi kenyamanan dan kondusifitas Kabupaten Garut.” Pungkasnya.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional

Wed Sep 15 , 2021
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching atau meluncurkan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional, untuk mempercepat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sigit mengungkapkan, ASAP digital nasional ini nantinya bakal berintegrasi dengan aplikasi penanganan karhutla, yang dimiliki oleh Kementerian-Lembaga (K/L), BUMN dan Polda Jajaran. Sehingga, kata […]