Polres Garut Polda Jabar – Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 14.00 Wib di Halaman Lobby Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Garut, Melaksankan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perjuadian / 303 di Wilayah Kab. Garut yg dipimpin oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK. M.Si
kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat AKP Dede Sopandi S.Ip, Katim Sancang Polres Garut Ipda Purnomo, SH, Kasi Propam IPDA Sona R. Amus S.Ip serta Awak Media yang mengikuti Press Release.
WAKTU & TKP : Pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, Pasar Ciawitali Blok Y Desa. Haurpangung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
BARANG BUKTI 1 (satu) set komputer (monitor, cpu, wireless adapter, keyboard, kabel power supply dan mouse),1 (satu) buah handphone merk Samsung, Uang tunai hasil pemasangan sebesar Rp. 1.863.000.00,- (satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah),1 (satu) buah papan tulis putih,1 (satu) buah ATM BRI a.n Usep., 1 (satu) buah ATM BNI a.n Usep, 7 (tujuh) buah tas kecil berisi rekapan togel, 1 (satu) buah cap stempel,dan 1 (satu) kotak plastik berisikan hasil rekapan pemasangan judi togel.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN Pada hari senin tanggal 04 oktober 2021 sekitar jam 20.00 Wib Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Judi online, selanjutnya sekitar Jam 21.00 Wib tepatnya di pasar ciawitali blok Y Ds. Haurpanggung Kec. Tarogong kidul Kab. Garut Team Sancang SAT Reskrim polres Garut mengamankan pelaku serta barang bukti dugaan Tindak Pidana Permainan judi online tersebut yang mana di TKP terdapat diduga pelaku yang akan mengumumkan hasil atau yang akan menang dari orang – orang yang memasang nomor judi online jenis macau dan Hongkong, selanjutnya Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut setelah berada di TKP mengamankan dua orang pelaku yang diduga bandar kecil dan perekap / pengepul Nomor judi online tersebut.