Kapolres Garut Pantau Langsung Kegiatan Pengamanan Musyawarah ke-6 Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018

Polres Garut – Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Mapolres Garut Jl.Jend Sudirman 204 Garut Kecamatan Sucikaler Kabupaten Garut. Tepatnya bertempat di GOR Risma Jl. Jenderal Soedirman No. 47 Karangpawitan Garut, telah dilaksanakan Musyawarah ke 6 (enam) penyelesaian sengketa pemilihan […]

Polres Garut – Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Mapolres Garut Jl.Jend Sudirman 204 Garut Kecamatan Sucikaler Kabupaten Garut.

Tepatnya bertempat di GOR Risma Jl. Jenderal Soedirman No. 47 Karangpawitan Garut, telah dilaksanakan Musyawarah ke 6 (enam) penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Th. 2018 dengan agenda Pembacaan Keputusan Panwaslu Kab. Garut. Musyawarah dipimpin langsung oleh Divisi Organisasi dan SDM Asep Burhanudin, S. Ag., MM, MH.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh Kordiv Hukum Bawaslu Prov. Jabar sdr. Yusuf Kurnia, Komisioner Panwaslu Kab. Garut antara lain Divisi Penindakan dan Hukum Ahmad Nurul Sahid, S. Pd., Kepala Sekretariat Nurdiaman, S. Sos., M. Mpd (Sekretaris Musyawarah), selaku pemohon yg diwakili oleh H. Agus Supriadi, SH beserta Team Advokat Partai Demokrat DR. Cecep Suhadiman, SH., MH., Risman Nuryadi, SH yg di dampingi oleh Ketua DPC Partai Demokrat H. Ahmad Bajuri, SE, MM., Budi Rahadian, SH., H. Ali Saad dan Galih f Qurbani, selaku termohon Komisioner KPU Kab. Garut antara lain Ketua KPU Kab. Garut Hilwan Fanaqi. S. IP., Divisi perencanaan H. Djudju Nuzuluddin, Divisi teknis Pokja Pendaftaran dan penetapan calon Lia Juliasih, Divisi Hukum Reja Alwan, SH yg didampingi Kuasa Hukum Absar Kartabrata, SH, Dadang, SH serta perwakilan staff KPU Garut, relawan, simpatisan dari paslon Agus-Imas dan yang hadir seluruhnya berjumlah sekitar 50 Orang.

Adapun hasil keputusan dari Panwaslu Kab. Garut, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Panwaslu Kab. Garut menetapkan bahwa *Menolak seluruhnya Permohonan Pemohon. Selanjutnya susunan rangkaian kegiatan dilanjutkan , sebagai berikut ;

1. Pukul 15.10 WIB sidang diberhentikan sementara karena alasan teknis dan pada Pukul 15.45 WIB Musyawarah dilanjutkan kembali, namun dari pihak pemohon memutuskan untuk mengambil sikap (walk out), karena musyawarah dinilai tidak sesuai dengan aturan teknis yang berlaku.

2. Interupsi dari pihak Pemohon yang menilai bahwa musyawarah dinilai cacad hukum dengan tidak hadirnya salah satu Komisioner Panwaslu Kab. Garut sdr. Heri Hasan Basri, M. SI.

3. Mengingat salah seorang Komisioner Panwaslu tidak hadir, musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup dan Wakil Bupati Th. 2018 tetap dilaksanakan.

4. Hasil keputusan tersebut, dinyatakan sah sesuai Perbawaslu No. 15 Th. 2017 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilu (pasal 19 ayat (2).

polresgarut

Next Post

Sempat Ricuh Dan Terjadi (Walk Out) Dari Pemohon , Namun Keputusan Panwaslu Kabupaten Garut Tetap Bulat

Mon Feb 26 , 2018
Polres Garut – Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Mapolres Garut Jl.Jend Sudirman 204 Garut Kecamatan Sucikaler Kabupaten Garut. Tepatnya bertempat di GOR Risma Jl. Jenderal Soedirman No. 47 Karangpawitan Garut, telah dilaksanakan Musyawarah ke 6 (enam) penyelesaian sengketa pemilihan […]