Kapolres Garut Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain di Kecamatan Karangpawitan

Polres Garut Polda Jabar – Bertempat Mapolres Garut Jl.Jendral Sudirman no.204 Kec.Karangpawitan Kabupaten Garut , Polres Garut menggelar kegiatan Press Release terkait penangkapan pelaku tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Garut. Jum’at (20/8/2021).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si, pimpin kegiatan press release tersebut dengan didampingi oleh Wakapolres Garut Kompol Andrey Valentino, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, S.IP, Kasie Humas AKP Suhartono, S.Sos, Kanit Jatanras IPTU Wawan, KaSPKT IPDA Muslih, SH dan Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM.

Kegiatan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/304/VIII/2021/JBR/RES GRT/Polsek Leuwigoong, tanggal 18 Agustus 2021 Pelapor Sdr. N Bin Mami , dengan unsur pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP yang berisi :

– Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dengan ancaman Lima Belas Tahun Penjara.

– Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kejadian penusukan terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Pasar Leuwigoong Kec. Leuwigoong Kab. Garut , korban bernama Ahmad  bin Nandang  umur 29 tahun alamat  Kp. Bariluk RT. 001 RW. 007 Desa Cibiuk Kec. Cibiuk Kab. Garut telah dikonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat penusukan oleh tersangka.

Tersangka bernama FF alias Ibro alamat Kp. Cihonje RT. 001 RW. 004 Desa Sindang Sari Kec. Leuwigoong Kab. Garut dengan saksi sebanyak 4 orang bernama Joni , Ajay Zaenudin , Roni , dan Cecep Sodikin yang berada didekat lokasi Tempat Kejadian Perkara.

“Tersangka (FF)  Als. Ibro datang ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan permasalan temannya, dikarenakan sebelumnya temannya ribut dengan pihak korban. Namun selanjutnya setelah korban hendak pulang Pelaku FF menghampiri Korban kemudian tanpa basa-basi ketika korban sedang berjalan hendak pulang disekitar tempat jualan Nasi Goreng langsung menghampiri lalu melakukan Penusukan kearah Perut, Pinggang, Pundak serta Punggung Korban sebanyak 3 kali Tusukan. Selanjutnya setelah berhasil melakukan Penusukan tersebut Pelaku FF langsung kabur melarikan diri kearah belakang Pasar Leuwigoong bersama rekan-rekan yang lainnya.” Ujar Kapolres Garut.

Polres Garut pun menemukan Sepotong Kaos Oblong warna Hitam dan terdapat sobekan bekas benda tajam serta terdapat bercak darah , sepotong Celana Panjang Jeans warna Hitam serta terdapat bercak darah , dan sebilah Pisau bergagang Kayu warna Biru berukuran kurang lebih 25 cm yang dimana barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Waka Polres Garut Kunjungi PT Changsin Reksa Jaya Untuk Supervisi Supervisi Penerapan Protokol Kesahatan Perusahaan Industri pada masa kedaruratan Covid-19

Wed Aug 25 , 2021
Polres Garut Polda Jabar – Bertempat di Kecamatan Leles Kabupaten Garut , Polres Garut yang dipimpin oleh Waka Polres Garut Kompol Andrey Valentino , S.Ik., melaksanakan kegiatan supervisi penerapan protocol kesehatan pada perusahaan industri dan kawasan industry dalam operasional sekaligus mobilitas kegiatan industry pada massa kedaruratan covid-19. Jum’at (20/8/2021). Perwakilan […]