Kapolri : Yang naik bukan Pajak STNK/BPKB tapi Biaya Administrasinya

Jakarta, kabarpolisi.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan rencana kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. “Yang naik bukan pajak nya tapi administrasinya” kata Kapolri Tito Karnavian pagi ini […]

Jakarta, kabarpolisi.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan rencana kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.

“Yang naik bukan pajak nya tapi administrasinya” kata Kapolri Tito Karnavian pagi ini (6/1) kepada kabarpolisi.com

Rencana kenaikan tersebut akan berlaku mulai 6 Januari mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Hal itu dinyatakan Tito, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (5/1/2017).

Menurut Tito, bukan hanya Polri yang menaikkan harga biaya urus STNK dan BPKB, tetapi juga ada pertimbangan sejumlah lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga,” kata Tito.

Menurut dia, temuan BPK menganggap harga material STNK dan BPKB sudah naik dibanding lima tahun lalu.

Kemudian, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurut Kapolri, Banggar DPR mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Terkait besaran kenaikan yang hingga tiga kali lipat, Kapolri mengatakan kenaikan tarif ini untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB.

Kapolri menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga. Yakni, dengan pemberlakukan sistem online seperti SIM sudah online, STNK online, BPKB online.

“Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat. Jadi kami terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” ucap Tito.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017.

“Nanti tidak harus ikut sidang kalau malas ikut sidang langsung bayar di bank,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 lalu.

polresgarut

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Menghadiri Kegiatan Musrenbang Desa Mekarwangi

Tue Jan 10 , 2017
Polres Garut – Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 09.30 WIB dengan bertempat di aula kantor desa Mekarwangi telah dilaksanakan Musrenbang tingkat Desa Mekarwangi Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Anggota Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi Polsek Tarogong Kaler menghadiri kegiatan Musrenbang ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan ) Desa Mekarwangi Kecamatan […]