Polres Garut – Bertempat di Kampung Pasir Bokor Kecamatan Sukaresmi tepatnya di kediaman K.H Ceng Mujib telah dilaksanakan musyawarah antara tokoh masyarakat Kp.Sukapura/Pasangrahan , Kp. Nangewer dengan Kp.Malingping Desa Situsari Kecamatan Cisurupan. (09/18)
Kegiatan ini merupakan usulan dari Kapolsek Cisurupan untuk menggelar pemusyawarahan di kediaman K.H Ceng Mujib dengan bertujuan agar bersifat netral , adil dan terlaksananya musyawarah yang mufakat. Permasalahan antara dua Desa ini berawal dari Pembagian Air Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan yang memperebutkan air dari Kawasan BKSDA.
Masing-masing pihak melalui kepala desanya berasumsi dengan saling menguasai sumber air tersebut , telah hadir pula dalam kesempatan musyawarah tersebut yakni Kapolsek Cisurupan , Danramil Cisurupan , Forkopim Kecamatan Cisurupan , KRPH Cisurupan , Kepala Seksi BKSDA Kab.Garut dan Kepala Desa Pamulihan.
Adapun hasil musyawarah yang disepakati ialah sebagai berikut ;
Air dari Kawasan BKSDA di alirkan ke kawasan perum Perhutani kemudian dibuatkan bak penampungan air, selanjutnya masing-masing dari 3 kampung yaitu Kp.nangewer , Kp.Sukapura dan Kp.Malingping mengambil air dari bak penampung tersebut dengan menggunakan pipa paralon dengan ukuran yang sama sesuai dengan kesepakatan yang di sepakati. Selesai kegiatan musyawarah masing-masing pihak menerima dengan baik hasil keputusannya , dan selanjutnya Kapolsek Cisurupan bersama unsur Forkopim Kec.Cisurupan melaksanakan pengecekan ke lokasi sumber air.