Polres Garut – Keberanian Kepala desa untuk menjebak perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan membuahkan hasil dengan tertangkapnya tiga orang pelaku berinisial BP, MH dan TA.
Kejadian ini bermula pada hari selasa 9 januari 2018 lalu, saat ketiga tersangka mendatangi Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dan menemui Wawan Bin Suwita selaku Kepala Desa, kemudian mengaku bahwa dirinya bersama dua orang tersangka lainnya adalah Media Sidik Jakarta, ditugaskan Kementrian Desa untuk melakukan pengecekan Anggaran Dana Desa Tahun 2016, dan berujung pada permintaan sejumlah uang kepada korban.
Karena merasa ada hal yang janggal serta merasa terancam maka korban menghubungi pihak kepolisian dan rekan kepala desa yang lainnya, untuk bersama-sama anggota Kepolisian menangkap oknum wartawan tersebut.
Saati ini sejumlah barang bukti uang sebesar 5 Juta dan kendaraan, 1 buah handphone berikut data identitas yang digunakan oknum diamankan oleh pihak kepolisian Resor Garut.
“Atas dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman dan penipuan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Garut AKBP Budi Saria Wiguna S.I.K