POLRES GARUT – Pada hari sabtu tanggal 30 juli 2016 sekitar pukul 22.00 wib telah datang 2 orang ibu melaporkan telah kehilangan anaknya bernama sdr.RENI Bt AJAH 21 tahun dengan status sudah menikah beralamat di Kampung cileungsing desa pasawahan kecamatan Tarogong.
perihal kehilangannya sudah sampai sekitar dua minggu yang lalu, menurut keterangan yang didapat mengatakan bahwa suami korban sudah mengantarkan dirinya Korban ( Reni ) pulang ke kampung cileungsing sampai gapura kemudian disarankan untuk mendatangi oranga tua suaminya di kampung nangewer desa kersamenak kecamatan Tarogong Kidul
Kemudian sekitar pukul 24.00 wib datang lagi orang tua suami korban dengan Mertuanya bersama bersama dengan tersangka “GN” ( Suami Korban ) ke Kepolisian Sektor Tarogong Kidul.
Berkat Kejelian personel Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama Anggota Sat Reskrim Poles Garut ( PPA) saat melakukan interogasi awal, sekitar pukul 03.00 Wib hari minggu (31/7) Pelaku berinisial “GN” umur 25 tahun, pekerjaan Tukang Ojeg beralamat di Kampung Nangewer Rt 01 Rw.05 Desa kersamenak kecamatan Tarogong Kidul akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban ( istrinya)
Kemudian anggota Polsek Tarogong Kidul menuju TKP untuk mencari barang bukti ( tubuh korban ) dan melaporkan kepada Identifikasi Satuan Reskrim Polres Garut.
Tersangka berhasil diamankan dipolsek Tarogong Kidul untuk sementara, kemudian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, tersangka “GN” dibawa ke polres garut.