Garut – Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat, Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) meluncurkan layanan Call Center 110.
Layanan tersebut sebagai emergency call yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Call Center 110 semula disalurkan secara terpusat di Jakarta. Saat ini, disalurkan ke Polda dan Polres. Termasuk Polres Garut.
Layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminta informasi, membuat laporan, dan atau membuat pengaduan dengan tujuan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik
layanan call center menggunakan sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi kepolisian dengan masyarakat. Sehingga, dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian.
Sistem itu, membuka saluran via telepon, sms, email, fax, dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia dan baru sebatas melalui nomor panggilan 110 baik dari fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone.
Kendati demikian, Polri menghimbau supaya layanan 110 ini tidak dibuat main-main. Semua kejadian atau peristiwa bisa dilaporkan melalui layanan tersebut.