POLRES GARUT – Sejumlah toko modern alias minimarket tak berijin seperti Alfamart dan Indomaret yang belakangan sangat menjamur akan ditertiban, seperti yang dilakukan Sat Pol PP Pemda Kabupaten Garut bersama Muspika Kecamatan Karangpawitan melakukan penutupan operasional minimarket toko Alfamart.
Seperti yang terjadi pada hari kamis tanggal 28 Juli 2016, sekitar pukul 14.30 wib muspika kecamatan karangpawitan mendampingi petugas Sat Pol PP Kabupaten Garut dalam rangka penutupan toko Alfamart yang belum memiliki perijinan.
Kegiatan mendampingi kabid penegakan perda sdr Riko dari Sat Pol PP Kabupaten garut melakukan penutupan dan penyegelan toko Alfamart yang terletak di kampung biru Desa Situjaya kecamatan karangpawitan yang belum memiliki legalitas perijinan .