Narkoba

SATRESNARKOBA

Satresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugasĀ  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor.
  2. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres.
  4. Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.