Polres Garut – Berkat kegigihan anggota Kepolisian Sektor Malangbong yang terus menyelidiki dan mencari informasi terkait peristiwa Pencuriatan Pembertan yang terjadi di SMKN 7 Garut/Malangbong pada hari Jum’at lalu.
Pelaku berinisial “DS” kelahiran tahun 1984 yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Desa Sukagalih Kecamatan Jatinagnor Kabupaten Sumedang tidak bisa berbuat banyak ketika anggota Polsek Malangbong menangkapnya.
Kejadian ini berawal saat ruang bendahara SMKN 7 Garut/Malangbong yang berlokasi di kampung sawah legok Rt.04 Rw.06 desa Cisitu kecamatan malangbong Kabupaten Garut medapati jendela kacar yang rusak.
Kemudian hilangnya 2 ( dua ) unit Laptop merk accer warna hitam, 3 ( Tiga ) buah buku rekening bank BJB Malangbong dan Bank BRI ( masing-masing atas nama SMKN 7 Garut dan atas nama Agus Dedi Sobarna ), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type E.60, kunci cadangan mobil, kunci cadangan motor, dan uang gaji, uang SPP serta unat biaya UTS sekolah sebesar 300 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).
Dengan berbekal keterangan saksi berinisal “DSA”, “BN” dan “ES” anggota Kepolisian Sektor Malangbong melakukan pengejaran dan penyelidikan berdasarkan informasi awal tentang ciri-ciri terduga pelaku pencurian tersebut.
Akhirnya pada hari sabtu tanggal 22 oktober 2016, sekitar pukul 18.00 wib, keuletan dan semangat anggota Kepolisian Sektor Malangbong berhasil, dengan menangkap tersangka saat berada dirumah istrinya yang saat itu sedang di sumedang serta mengamankan Barag Bukti yang ada padanya antara lain : Uang tunai kurang lebih Rp. 220 juta ( Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), 1 (satu) unit hp merk nokia type E.60 warna hitam, 2 ( dua) unit laptop merk accer warna hitam berikut tasnya dan 3 (tiga ) buah buku rekening bank BRI dan Bank BJB.