Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 07.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap dua (2) unit rumah di Kampung Cibudug Rt 01 Rw 01 Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Adapun 2 Unit rumah warga yang menjadi korban , diantaranya ;
1. Saudara Iwan Janwar umur 42 tahun pekerjaan wiraswasta
, Barang yang diambil berupa 1 unit hp merk apple 6,
dan 1 unit hp Samsung j3
( kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000,- )
2. Saudara Budianto umur 37 tahun, pekerjaan PNS .
Barang yang diambil berupa uang tunai Rp. 5.000.000
hp merk Lenovo Tanpa simcard imei 868851021802936
( kerugian materi Rp. 7.000.000, -). Akibat dari kejadian tersebut kerugian materi secara total sebesar Rp. 15.000.000,-
Kanit Reskrim Polsek Leuwigoong dengan tanggap mendatangi TKP setelah mendengar laporan tindak pidana pencurian tersebut , Upaya yang diambil antara lain :
1.Menerima laporan
2.Melakukan cek TKP dan TPTKP
3.Mengumpulkan barangbukti
4. Memeriksa saksi – saksi
5. Melakukan dokumentasi.
6. Melaporkan ke satuan atas. (Ag)