POLISI MELAKSANAKAN PENGAMANAN TERHADAP PROSES EVAKUASI PENANGKAPAN PELAKU PENGANIYAAN DARI AMUK MASA

Polres Garut – Pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 sekitar pukul 11:30 WIB dengan bertempat di Kampung Babakan Desa Sukakarya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh “K” (PNS Korem 062 TN) terhadap korban “A” dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka sobek di […]

Polres Garut – Pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 sekitar pukul 11:30 WIB dengan bertempat di Kampung Babakan Desa Sukakarya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh “K” (PNS Korem 062 TN) terhadap korban “A” dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka sobek di bagian muka, bahu kiri, paha kiri kanan dan di bawa ke RSU dr.Slamet Garut.

Kronologis kejadian Sewaktu korban akan berangkat ke Masjid untuk shalat Jum’at diperjalanan korban bertemu dengan pelaku yang langsung menganiaya dengan tidak ada perlawanan dari korban dan selanjutnya pelaku meninggalkan korban. Pada pukul 12.30 Wib warga masyarakat sehabis sholat Jum’at mengetahui bahwa “K” telah melakukan penganiayaan kembali yang mana kejadian penganiayaan sudah sering dilakukan kemudian warga mendatangi rumah pelaku dan bermaksud menghakimi namun pelaku telah bersembunyi di atap rumah dan warga berusaha menggeledah rumah.

Pada pukul 13.00 Wib Kapolsek berserta enam anggota dan piket koramil datang ke TKP dan melakukan komunikasi dengan para warga yang sedang mencari pelaku yang diduga masih ada didalam rumah. Dan setelah warga keluar ternyata pelaku memang masih ada di dalam rumah dan bersembunyi di atap dan kemudian dilakukan upaya penangkapan . Setelah tertangk dan bermaksud akan dibawa untuk diamankan warga telah berkerumun di luar rumah pelaku dan menghalangi proses pengamanan pelaku untuk dibawa dan menginginkan untuk dihakimi oleh warga.

Situasi terkini bahwa warga kesal atas perbuatan pelaku “K” yang sudah berulang kali melakukan pengaiayaan terhadap warga dengan alasan yang tidak jelas. Dan warga menghalangi upaya evakuasi pelaku dari rumahnya untuk dibawa ke Korem karena pelaku masih aktif sebagai PNS dan mempunyai riwayat sakit jiwa. Sampai saat iniĀ  Kapolsek Banyuresmi dan anggota berserta anggota Korem masih di lokasi dan warga masih berkerumun menghalangi upaya evakuasi pelaku .

Pada pukul 15.00 Wib bertempat di rumah Sdr.Sahrul Ket Rw Kp Babakan Ds.Sukakarya Kec.Banyuresmi dilakukan musyawarah warga dg dihadiri oleh Kapt Inf Agus A (Perwira Jaga Makorem 062 Garut) Kapolsek, Kasat Reskrim, Kasat Samapta , Ket Rt,Ket Pemuda,Perwakilan korban, perwakilan warga dg hasil :
1. Bahwa warga meminta agar Sdr.Kamal tidak ada lagi di Kp.Babakan karena sudah meresahkan dan apabila kembali lagi akan dihakimi warga secara hukum rimba.
2.Bahwa surat pernyataan ini dalam jangka waktu 5 hari dari sekarang harus ada jawaban yg dipertanggungjawabkan dari pihal Korem 062 Garut selaku instasi dinas pelaku Sdr.Kamal.

Selanjutnya surat pernyataan dibacakan kepada warga masyarakat yang berkerumun di depan rumah “K” . Pada pukul 16.30 Wib pelaku “K” berhasil dievakuasi untuk diamankan dan dibawa ke Makorem 062 Tarumanegara.

polresgarut

Next Post

KAPOLSEK BANYURESMI MENJAMIN PROSES EVAKUASI PENANGKAPAN AKAN BERJALAN DENGAN AMAN DAN AKAN SELALU MEMANTAU PERKEMBANGAN SITUASI DI DAERAHNYA

Fri Nov 3 , 2017
Polres Garut – Pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 sekitar pukul 11:30 WIB dengan bertempat di Kampung Babakan Desa Sukakarya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh “K” (PNS Korem 062 TN) terhadap korban “A” dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka sobek di […]