Polres Garut- Pada hari selasa tanggal 29 november 2016 jam 14.00 wib di kp cibatek desa margahayu kec. Leuwigoong, Telah terjadi Tp Penipuan dan pengelapan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna orange putih No pol Z 2901 FY dengan cara motor di pinjam untuk menjemput istri pelaku dan tidak di kembalikan lagi, untuk pelaku belum di ketahui identitasnya dan korban atas nama TORIQ AULIYANIDA MUNAWAR Umur 14 Tahun alamat kp waruga Rt 01 Rw 06 desa binakarya kecamatan banyuresmi kab Garut Kerugian Rp 11.000.000 ( Sebelas Juta Rupiah), sedangkan tindakan Yang Diambil Kepolisian yaitu Menerima Laporan,Mendatangi Tkp dan Membuat Laporan Polisi.